HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Konsorsium Seblat Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin PT API atas Kelalaian Kelola Hutan

Konferensi pers.

Bengkulu – Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera mencabut izin PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Provinsi Bengkulu. 

Selama bertahun-tahun, PT API dinilai gagal melindungi dan mengelola kawasan hutan seluas 41.988 hektare yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan pemantauan Konsorsium pada tahun 2024, kerusakan di area konsesi PT API mencapai 14.183,48 hektare. Area ini kini berubah menjadi semak belukar, lahan terbuka, dan kebun sawit ilegal. Kondisi tersebut bertentangan dengan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, yang mengharuskan perusahaan menjaga dan memulihkan kawasan hutan.

“PT API lalai menjalankan tugasnya. Tidak ada reboisasi, tidak ada pengamanan. Lebih dari 5.000 hektare lahan mereka dikuasai masyarakat dan ditanami sawit,” ujar Iswadi, Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia. Modusnya sederhana: penebangan liar diikuti dengan penanaman sawit jika tidak ada respons dari aparat.

Konsorsium juga mengungkap dugaan jual beli lahan di kawasan ini, yang diduga melibatkan aparat dan pemerintah desa. Harga pasaran lahan hutan yang ditebang mencapai Rp10-15 juta per hektare. Meski laporan sudah diajukan ke penegak hukum, aktivitas perambahan terus berlanjut.

Gunggung Senoaji, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu, menilai performa PT API sudah tidak layak. "Secara ekonomi, keberadaan perusahaan ini tidak lagi menguntungkan. Opsi terbaik adalah mencabut izin IUPHHK dan mengubah fungsi lahan menjadi hutan konservasi," katanya.

Bentang Seblat yang mencakup 323.000 hektare adalah habitat penting bagi satwa liar seperti gajah dan harimau. Hilangnya tutupan hutan di area ini mengancam fungsi ekosistem, termasuk sebagai sumber air bagi masyarakat. Menurut Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu, kerusakan ini berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan punahnya keanekaragaman hayati.

"Kawasan hutan di konsesi PT API kini dipenuhi kebun sawit ilegal. Pengawasan tidak berjalan. Sudah saatnya Menteri Kehutanan bertindak tegas," kata Egi.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, mendesak Menteri Kehutanan untuk menindaklanjuti pernyataan Raja Juli Antoni yang berkomitmen mencabut izin perusahaan yang lalai. “Kami mendukung komitmen itu, tetapi realisasinya yang kami tunggu. Mencabut izin PT API adalah langkah konkret yang harus segera diambil,” tegas Ali.

Pencabutan izin ini dinilai penting untuk menyelamatkan Bentang Seblat dan memastikan perlindungan ekosistem serta satwa yang ada di dalamnya.