Upaya Membungkam Partisipasi Publik dalam Kasus Petani Tanjung Sakti Mukomuko
Bengkulu - Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) adalah gugatan hukum strategis yang ditujukan untuk menekan partisipasi publik. Menurut Black's Law Dictionary, SLAPP adalah "klaim hukum yang diajukan oleh pengembang, eksekutif perusahaan, atau pejabat terpilih untuk menekan individu yang melakukan protes terhadap proyek atau isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik."
Kasus serupa dialami oleh tiga petani Tanjung Sakti di Mukomuko, Bengkulu—Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli—yang digugat oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Ketiganya sedang memperjuangkan hak mereka untuk hidup dengan mencari tanah yang tidak terurus di sekitar perkebunan PT DDP untuk berkebun. Tanah tersebut berada di wilayah Air Sule yang dikuasai oleh PT DDP, tetapi tidak dirawat dengan baik.
Gugatan PT DDP terhadap ketiga petani ini telah melalui Pengadilan Negeri Mukomuko, yang dalam putusan tingkat pertama menyatakan bahwa mereka bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan. Namun, majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi dari PT DDP sebesar Rp 7,2 miliar. Ketiga petani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang dalam putusan tingkat kedua menyatakan mereka bersalah dan menghukum mereka membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Prof. Dr. Imam Mahdi, S.H., M.H., guru besar hukum dari Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, ketiga petani tersebut sedang memperjuangkan hak mereka untuk hidup dengan berusaha berkebun di tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Prof. Imam menyampaikan pendapat ini dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia menilai bahwa gugatan PT DDP adalah bentuk SLAPP, yang merupakan upaya membungkam partisipasi publik dalam penegakan hukum.
Prof. Imam menjelaskan bahwa tindakan para petani ini merupakan bentuk partisipasi publik yang sah. Berdasarkan surat PT DDP nomor: 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, perusahaan mengakui bahwa area Divisi 5 dan Divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP atau belum memiliki HGU. Para petani kemudian mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk menanyakan status hukum tanah tersebut karena belum ada kepastian.
Prof. Imam juga mengutip jurnal berjudul "Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Peraturan Daerah Perspektif Teori Negara Hukum", yang menyatakan bahwa partisipasi publik dalam penegakan hukum adalah upaya masyarakat untuk membantu proses hukum dan memberikan perlindungan hukum. Oleh karena itu, tindakan para petani ini merupakan hak konstitusional dan tidak seharusnya dikenakan pidana.
Melalui kasus ini, terlihat bagaimana SLAPP digunakan untuk membungkam masyarakat yang memperjuangkan hak mereka. Partisipasi publik, terutama yang bertujuan untuk menegakkan keadilan, harus dilindungi, bukan dihukum.