Senator Destita Sepakat Ranperda dan Perda Tata Kelola Pemdes dan Masyarakat Hukum Adat Jadi Fokus Pemantauan
Senator Destita Khairilisani. |
Rapat tersebut membahas beberapa agenda penting, antara lain internalisasi mekanisme pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), penetapan sasaran pemantauan BULD DPD RI, program kerja masa sidang 2024-2025, serta jadwal persidangan BULD DPD RI.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua BULD, Stefanus B.A.N Liow, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I Marthin Billa, Wakil Ketua II H. Abdul Hamid, Wakil Ketua III Agita Nurfianti, dan para anggota BULD lainnya.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah pembahasan program kerja BULD DPD RI untuk masa sidang 2024-2025, dengan fokus pada Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa serta masyarakat hukum adat.
Dalam rapat tersebut, Senator Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., sepakat bahwa Ranperda dan Perda mengenai tata kelola pemerintahan desa serta masyarakat hukum adat menjadi fokus sasaran pemantauan untuk tahun sidang mendatang.
Menurutnya, penting untuk memperkuat regulasi di tingkat daerah yang mendukung keberlanjutan tata kelola desa dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, BULD DPD RI juga membahas teknis penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan di daerah pemilihan. Penyerapan ini akan menjadi landasan bagi para senator dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerahnya, terutama terkait penyusunan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
"Kami sepakat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap regulasi di daerah, demi memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan," singkat Destita.