HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dukung KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Mantu Pratikno dan Anak Menteri Trenggono dalam Kasus "Kapal Ilegal"

Gedung KPK.

 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2022. SK tersebut, yang dikeluarkan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, mengaktifkan kembali pelabuhan perikanan Tual, yang diduga sarat dengan kecurangan dan konflik kepentingan.

Peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali pelabuhan Tual disinyalir memberikan keuntungan bagi perusahaan PT Trinadi Mina Perkasa (TMP), yang dimiliki oleh Indra Nugroho Trenggono, anak dari Menteri KKP. PT TMP diketahui menjadi salah satu pengelola kapal yang beroperasi di pelabuhan Tual tersebut.

Lebih jauh, Hariri menjelaskan bahwa selain dimiliki oleh anak Menteri Trenggono, kapal-kapal milik PT TMP juga tercatat dimiliki oleh menantu Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, melalui perusahaan PT Indo Mina Lestari. Kolaborasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kebijakan pengaktifan pelabuhan perikanan ini. Hariri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki lebih lanjut.

Salah satu kapal milik PT TMP yang diduga terlibat adalah kapal berkode "Wogekel", yang sebelumnya dimiliki oleh PT Dwikarya Reksa Abadi. Izin kapal ini pernah dicabut selama moratorium yang diberlakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti, menyusul terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kasus ini, menurut Hariri, harus ditelusuri lebih mendalam, mengingat sejarah pelanggaran yang menyertainya.

Selain pelabuhan Tual, SK Menteri Trenggono juga mengaktifkan kembali pelabuhan perikanan Benjima, yang sebelumnya ditutup oleh Menteri Susi pada tahun 2016. Pengaktifan ini dilakukan melalui SK Menteri Nomor 43 Tahun 2022, yang menetapkan Benjima sebagai pelabuhan perikanan yang kini dikelola oleh PT Industri Perikanan Arafuru (IPA). Dikatakan bahwa pelabuhan ini juga dipersiapkan untuk mendukung kegiatan bisnis anak Menteri.

Hariri menilai, jika dugaan konflik kepentingan ini dibiarkan, pemerintah justru memperburuk keadaan dengan membuka peluang lebih besar bagi praktik KKN dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. "Ini miris, kalau konflik kepentingan seperti ini terus dibiarkan, sama saja pemerintah menghidupkan kembali 'iblis' KKN dalam pemerintahan," pungkas Hariri.

KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan negara.